Selasa, 16 Oktober 2018

Makalah Obligasi Syariah Tugas Mata Kuliah Hukum dan Bisnis Syariah lengkap


MAKALAH
OBLIGASI SYARIAH
Disusun Untuk Memenuhi Tugas Mata Kuliah Hukum dan Bisnis Syariah
Dosen Pengampu : Zahrotun Nafisah, Lc., M.H.I.


DISUSUN OLEH:
Lu’lu’ Shoimatul Mardliyah (161420000066)
Khoirun  Nisya                            (161420000072)
Zakiyyatul Fikriyah           (161420000075)
Muhammad Hisyam          (161420000112)


PROGAM STUDI PERBANKAN SYARIAH
FAKULTAS SYARIAH DAN HUKUM
UNIVERSITAS ISLAM NAHDLATUL ULAMA’ JEPARA
2018




                                           KATA PENGANTAR
Puji syukur kami panjatkan kehadirat Allah SWT Yang Maha Esa yang telah melimpahkan rahmat, hidayah dan inayah-Nya sehingga kami dapat menyelesaikan makalah yang berjudul “Obligasi Syariah” yang telah kami susun secara maksimal dapat menjadi pembelajaran dan amal untuk bekal dikemudian hari.
Dalam penyusunan makalah ini sebagai bentuk kesadaran kami dalam memenuhi tugas mata kuliah Agama, kami merasa telah banyak menerima bantuan dari berbagai pihak baik moral maupun spiritual.
Mudah-mudahan makalah ini dapat memberikan manfaat dalam segala bentuk belajar mengajar, sehingga apat mempermudah pencapaian tujuan pendidikan nasional. Namun makalah ini masih belum sempurna, oleh karena itu saya mengharap kritik dan sarannya yang akan menjadikan makalah ini lebih baik.


                                                                                    Jepara, 22 Mei 2018
                                                                                                penyusun


           
DAFTAR ISI
Halaman Judul................................................................................................... i
Kata Pengantar.................................................................................................. ii
Daftar Isi.......................................................................................................... iii
I.PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang Masalah......................................................................... 1
B.      Rumusan Masalah................................................................................. 1
C.     Tujuan Masalah...................................................................................... 1
II.PEMBAHASAN
A.    Pengertian Obligasi Syariah................................................................... 2
B.     Bentuk-bentuk obligasi syariah.............................................................. 4
C.     Emisi Obligasi Syariah........................................................................... 6
D.    Kendala Pengembangan Obligasi Syariah.............................................. 7
E.     Perbedaan Obligadi Syariah dan Obligasi Konvensional....................... 8
III.PENUTUP
   Kesimpulan.................................................................................................... 9
IV.DAFTAR PUSTAKA

BAB 1
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
Sama seperti orang yang membutuhkan uang, demikian juga perusahaan dan pemerintah di seluruh dunia. Perusahaan-perusahaan perlu uang untuk ekspansi bisnis dan membiayai pengeluaran mereka, sementara pemerintah harus membayar utangnya dan membutuhkan dana untuk program-program pembangunan infrastruktur. Semua ini dapat dicapai dengan penerbitkan obligasi di pasar. Dengan berkembangnya bisnis yang berbasis syariah, maka demikian pula obligasi yang beredar di Indonesia ini. Dualisme antara obligasi konvensional (umum) dan obligasi syariah meramaikan pesar efek di Indonesia.
Hal ini menjadi sesuatu yang menarik untuk dibahas. Oleh karena itu penyusun akan mengulas bagaimana perkembangan obligasi syariah jika dibandingkan dengan obligasi konvensional.
B.     Rumusan Masalah
Sebagaimana latar belakang di atas, maka yang menjadi rumusan masalahnya adalah sebagai berikut:
1. Apakah pengertian dari obligasi syariah?
2. Bentuk-bentuk obligasi syariah?
3. Emisi Obligasi Syariah?
4. Kendala Pengembangan Obligasi Syariah?
5. Perbedaan Obligasi Syariah dan Obligasi Konvensional?
C. Tujuan Masalah
1. Untuk Mengetahui Pengertian Obligasi Syariah.
2. Untuk Mengetahui Bentuk-Bentuk Obligasi Syariah.
3. Untuk Mengetahui Emisi Obligasi Syariah.
4. Untuk Mengetahui Kendala Pengembangan Obligasi Syariah.
5. Untuk Mengetahui Perbedaan Obligasi Syariah Dan Obligasi Konvensional

BAB II
PEMBAHASAN
A.    Pengertian Obligasi
Obligasi berasal dari bahasa Belanda yaitu “obligate”  yang dalam bahasa Indonesia disebut dengan “obligasi” yang berarti kontrak. Dalam keputusan RI Nomor 775/KMK 001/1982 disebutkan bahwa obligasi adalah jenis efek berupa surat pengakuan utang atas pinjaman uang dari masyarakat dalam bentuk tertentu, untuk jangka waktu yang sekurang-kurangnya tiga tahun dengan menjanjikan imbalan bunga yang jumlah serta saat pembayarannya telah ditentukan terlebih dahulu oleh emiten (Badan Pelaksana pasar modal). (Manan, 2012:325)
Obligasi merupakan surat utang dari suatu lembaga atau perusahaan yang dijual kepada investor untuk mendapatkan dana segar. Paran investor akan mendapatkan return dalam bentuk tingkat suku bunga tertentu yang sangat bervariasi tergantung kekuatan bisnis penerbitnya. Suku bunga ini bisa dibayarkan secara tetap atau berjenjang. Dalam pasar uang yang sudah berkembang dengan baik bentuk dan jenis obligasi bisa mencapai belasan bahkan puluhan.(Sudarsono, 2012:249)
Obligasi syariah adalah suatu surat berharga jangka panjang berdasarkan prinsip syariah yang dikeluarkan emiten kepada pemegang obligasi syariah yang mewajibkan emiten untuk membayar pendapatan kepada pemegang obligasi syariah yang mewajibkan emiten untuk membayar pendapatan kepada pemegang obligasi syariah berupa bagi hasil/margin/fee, serta membayar kembali dana obligasi pada saat jatuh tempo.
Obligasi syariah bukan merupakan utang berbunga tetap, tetapi lebih merupakan penyerta dana yang didasarkan pada prinsip bagi hasil. Transaksinya bukan akad utang piutang melainkan penyertaan. Obligasi sejenis ini lazim dinamakan muqaradhah bond, dimana muqaradhah merupakan nama lain dari mudharabah. Dalam bentuknya yang sederhana obligasi syariah diterbitkan oleh sebuah perusahaan atau emiten sebagai pengelola atau mudharib dan dibeli oleh investor atau shahib maal. (Hakim, 2011)
Dana yang terhimpun disalurkan untuk mengembangkan usaha lama atau pembangunan suatu unit baru yang benar-benar berbeda dari usaha lama. Bentuk alokasi dana yang khusus (specially dedicated) dalam syariah dikenal dengan istilah Mudharabah muqayyadah. Atas penyertaannya, investor berhak mendapatkan nisbah keuntungan tertentu yang dihitung secara proporsional dan dibayarkan secara periodik.
Obligais sebagaimana sekuritas pendapatan tetap (fixed income securities) memiliki beberapa karakteristik:
1. Surat berharga yang mempunyai kekuatan hukum.
2. Memiliki jangka waktu tertentu atau masa jatuh tempo.
3. Memberikan pendapatan tetap secara periodik.
4. Ada nilai nominal yang disebut juga nilai pari, par value, stated value, face value atau nilai kopur.
Besarnya presentase pembayaran yang diberikan secara periodik atas pembayaran presentase tertentu didasarkan atas nilai nominalnya atau disebut pembayaran kupon (coupon). Kupon merupakan penghasilan bunga obligasi yang didasarkan atas nilai nominal yang dilakukan berdasarkan perjanjian, biasanya setiap tahun atau setiap semester atau triwulan. Penentuan tingkat kupon obligasi biasa ditentukan berdasarkan tingkat bunga komersial yang sedang berlaku. Setelah obligasi memasuki masa jatuh tempo (maturity date) pemilik obligasi akan menerima pokok pinjaman dan satu kali pembayaran kupon. Besarnya pelunasan obligasi oleh penerbit pada saat jatuh tempo akan ekuivalen dengan harganya. (Sudarsono,2012:247)
B.     Bentuk-Bentuk Obligasi Syariah
Obligasi syariah dapat diterbitkan dengan menggunakan prinsip mudharabah , musyarakah, ijarah, istisna', salam, dan murabahah. Tetapi diantara prinsip-prinsip instrumen obligasi ini yang paling banyak digunakan adalah obligasi dengan instrumen prinsip mudharabah dan ijarah.
1. Obligasi Mudharabah
Obligasi syariah mudharabah adalah obligasi syariah yang menggunakan akad mudharabah. Akad mudharabah adalah adalah akad kerjasama antara pemilik modal ( shahibul maal/investor) dengan pengelola (mudharib/emiten).
Ikatan atau akad mudharabah pada hakikatnya adalah ikatan penggabungan atau pencampuran berupa hubungan kerja sama antara pemilik usaha dengan pemilik harta, dimana pemilik harta (shahibul maal) hanya menyediakan dana secara penuh dalam suatu kegiatan usaha dan tidak boleh secara aktif dalam pengelolaan usaha. Adapum pemilik usaha (mudharib/emiten) memberikan jasa, yaitu mengelola harta secara penuh dan mandiri (directionery) dalam bentuk aset pada kegiatan usaha tersebut.
Ada beberapa alasan yang mendasari pemilihan struktur obligasi mudharabah, di antaranya:
a.       Obligasi syariah mudharabah merupakan bentuk pendanaan  yang paling sesuai untuk invesutasi dalam jumlah besar dan jangka waktu yang relatif panjang.
b. obligasi syariah mudharabah dapat digunakan untuk pendanaan umum (general financing), seperti pendanaan modal kerja atau pun capital expenditure.
c. Mudharabah  merupakan percampuran kerja sama antara modal (kegiatan usaha), sehingga membuat strukturnya memungkinkan untuk tidak memerlukan jaminan (collateral) atas aset yang spesifik. Hal ini berbeda dengan struktur yang meng gunakan dasar akad jual beli yang mensyaratkan jaminan atas aset yang didanai.
d. Kecenderungan regional dan global, dari penggunaan struktur mudharabah dan ba’i bi’thaman ajil menjadi mudharabah dan ijarah.
2. Obligasi Ijarah
             Obligasi ijarah adalah onligasi syariah berasaan akad ijarah. Akad ijarah adalah syuatu jenis akad untuk mengambil manfaat dengan jalan penggantian. Artinya, pemilik harta memberikan hak untuk memanfaatkan objek yang ditransaksikan melalui penguasaan sementara atau peminjaman objek dengan manfaat tertentu dengan membayar imbalan kepada pemilik objek. Ijarah mirip dengan leasing, tetapi tidak sepenuhnya sama. Dalam akad ijrah disertai dengan adanya perpindahan manfaat tetapi tidak terjadi perpindahan kepemilikan.
Ketentuan akad ijarah sebagai berikut:                                                                                  
a.       Objeknya dapat berupa barang maupun berupa jasa.
b.      Manfaat dari objek dan nilai manfaat tersebut diketahui dan disepakati oleh kedua belah pihak.
c.       Ruang lingkup dan jangka waktu pemakaiannya harus dinyatakan secara spesifik.
d.      Penyewa harus membagi hasil manfaat yang diperolehnya dalam bentuk imbalan atau sewa/upah.
e.       Pemakai manfaat (penyewa) harus menjaga objek agar manfaat yang diberikan oleh onjek tetap terjaga.
f.       Pembeli sewa haruslah pemilik mutlak. (Manan, 2012:334-338)
 

C.     Emisi Obligasi Syariah
Syarat-syarat untuk menerbitkan obligasi syariah adalah sebagai berikut: (Sudarsono, 2015:252-253).
1.      Aktivitas utama (core business) yang halal, tidak bertentangan dengan subtansi Fatwa No.  20/DNS-MUI/IV/2001. Fatwa tersebut menjelaskan bahwa jenis kegiatan usaha bertentangan dengan syariat Islam di antaranya adalah:
a.       Usaha perjudian dan permainan yang tergoong judi atau perdagangan yang dilarang.
b.      Usaha lembaga keuangan konvensional (ribawi) termasuk perbankan dan asuransi konvensional.
c.       Usaha yang memproduksi, mendistribusikan dan menyediakan serta memperdagangkan makanan dan minuman haram.
d.      Usaha yang memproduksi, mendistribusikan dan menyediakan barang-barang ataupun jasa yang merusak moral dan bersifat mudharat.
2.      Peringkat investasi grade
a.       Memiliki fundamental usaha yang kuat.
b.      Memiliki fundamental keuangan yang kuat.
c.       Memiliki citra yang baik bagi publik.
3.      Keuntungan tambahan jika termasuk dalam komponen Jakarta Islamic Index (JII).
Emisi Obligasi Syariah
Emiten
Nilai Emisi
Waktu Penerbitan
PT. Indosat Tbk
Rp. 175 miliar
Semester II 2002
PT. Berlian Laju Tanker Tbk
Rp. 60 miliar
Semester I 2003
PT. Bank Bukopin
Rp. 50 miliar
Semester I 2003
PT. Bank Muamalat Indonesia Tbk
Rp. 200 miliar
Semester I 2003
PT. Bank Syariah Mandiri
Rp. 200 miliar
Semester II 2003
PT. Indofoot Tbk
Belum diketahui
Semester II 2003

D. Kendala Pengembangan Obligasi Syariah
Kendala dalam pengembangan obligasi syariah diantaranya sebagai berikut;
1.    Belum banyak masyarakat yang paham tentang keberadaan obligasi  syariah, apalagi sistem yang digunakan. Hal tersebut tidak lepas dari ruang sosialisasi obligasi syariah dikondisikan hanya terbatas oleh para pemodal yang memiliki dana lebih dari cukup.
2.    Masyarakat dalam menyimpan dananya cenderung didasarkan atas pertimbangan pragmatis. Hal ini yang menjadikan trend tingkat bunga yang cenderung bisa dipastikan di masa akan datang menjadikan investor  lebih memilih obligasi konvensional daripada obligasi syariah.
Di usia yang msih relatif muda dan sistem yang berbeda, obligasi syariah dikondisikan untuk menghadapi masyarakat yang kurang percaya akan keberadaan sistem yang belum ia kenal. (Sudarsono, 2015:254).
E. Perbedaan Obligasi Syariah dan Obligasi Konvensional
Adapun perbendaan antara obligasi syariat dengan obligasi konvensional antara lain yaitu:
Dari sisi orientasi, obligasi konvensional hanya memperhitungkan keuntungannya semata. Tidak demikian pada obligasi syariah, disamping memperhatikan keuntungan, obligasi syariah harus memperhatikan pula sisi halal-haram, artinya setiap investasi yang diharamkan dalam obligasi pada produk-produk yang sesuai dengan prinsip syariah.
Obligasi konvensional, keuntungannya didapat dari besaran bunga yang ditetapkan, sedangkan obligasi syariah keuntungan akan diterima dari besarnya margin/fee yang ditetapkan ataupun dengan sistem bagi hasil yang didasakan atas aset dan prooduksi.
Obligasi syariah disetiap transaksinya ditetapkan berdasarkan akad. Diantaranya adalah akad mudharabah, musyarakah, murabahah, salam, istisna,dan ijarah. Dana yg dihimpun tidak dapat diinvestasikan kepasar uang dan atau spekulasi di lantai bursa. Sedangkan untuk obligasi konvensional tidak terdapat akad disetiap transaksinya. Namun dalam obligasi syariah lebih kompetitif dibanding obligasi konvensional.










BAB III
PENUTUP
A.     Kesimpulan
  Pada prinsipnya sukuk mirip seperti obligasi konvensional dengan perbedaan pokok antara lain berupa penggunaan konsep imbalan dan bagi hasil sebagai pengganti bunga, adanya suatu transaksi pendukung (underlying transaction) berupa sejumlah tertentu asset yang menjadi dasar penerbitan sukuk dan adanya akad atau perjanjian antara para pihak yang disusun berdasarkan prinsip-prinsip syariah. Selain itu, sukuk juga harus distruktur secara syariah agar instrument keuangan ini aman dan terbebas dari riba, gharar dan maysir.
Salah satu perbedaan yang sangat menonjol antara obligasi konvensional dengan obligasi syariah adalah sistem pengawasannya. Dalam obligasi syariah selain diawasi oleh wali amanat juga diawasi oleh Dewan Syariah Nasional (DSN).
Untuk menerbitkan obligasi syariah, beberapa persyaratan harus dipenuhi, yakni aktivitas utama (core business) haruslah usaha yang halal, dan tidak bertentangan dengan substansi fatwa DSN. Adapun tentang penerbitan obligasi yang sesuai dengan prinsip Islam harus sesuai dengan Fatwa Dewan Syariah (DSN) Nomor 32/DSN-MUI/IX/2002.
Dari sisi orientasi, obligasi konvensional hanya memperhitungkan keuntungannya semata. Tidak demikian pd obligasi syariah, disamping memperhatikan keuntungan, obligasi syariah harus memperhatikan pula sisi halal-haram, artinya setiap investasi yg diharamkan dalam obligasi pd produk-produk yg sesuai dgn prinsip syariah.

DAFTAR PUSTAKA

Manan, Abdul. 2012. HukumEkonomiSyariah (dalampersfektikkewenanganperadilan agama). Jakarta:KencanaPrenada.
Hakim, Cecep Maskanul. 2011. Ekonomi Islam. Tangerang: Shuhuf Media Insani.
Sudarsono, Hari. 2012. Bank dan Lembaga Keuangan Syariah. Yogyakarta: E                   konisia.
Sudarsono, Hari. 2015. Bank dan Lembaga Keuangan Syariah. Yogyakarta: Ekonisia.



  

0 komentar:

Posting Komentar

 

My Blog LSM Template by Ipietoon Cute Blog Design