OBLIGASI SYARIAH
Disusun Untuk Memenuhi Tugas Mata
Kuliah Hukum dan Bisnis Syariah
Dosen Pengampu : Zahrotun Nafisah,
Lc., M.H.I.
DISUSUN OLEH:
Lu’lu’ Shoimatul Mardliyah (161420000066)
Khoirun Nisya (161420000072)
Zakiyyatul Fikriyah (161420000075)
Muhammad Hisyam (161420000112)
PROGAM STUDI PERBANKAN SYARI’AH
FAKULTAS SYARI’AH DAN HUKUM
UNIVERSITAS ISLAM NAHDLATUL ULAMA’ JEPARA
2018
KATA
PENGANTAR
Puji syukur kami panjatkan kehadirat Allah SWT
Yang Maha Esa yang telah melimpahkan rahmat, hidayah dan inayah-Nya sehingga
kami dapat menyelesaikan makalah yang berjudul “Obligasi Syariah” yang telah kami susun secara
maksimal dapat menjadi pembelajaran dan amal untuk bekal dikemudian hari.
Dalam penyusunan makalah ini
sebagai bentuk kesadaran kami dalam memenuhi tugas mata kuliah Agama, kami
merasa telah banyak menerima bantuan dari berbagai pihak baik moral maupun
spiritual.
Mudah-mudahan makalah ini dapat
memberikan manfaat dalam segala bentuk belajar mengajar, sehingga apat
mempermudah pencapaian tujuan pendidikan nasional. Namun makalah ini masih
belum sempurna, oleh karena itu saya mengharap kritik dan sarannya yang akan
menjadikan makalah ini lebih baik.
Jepara, 22 Mei 2018
penyusun
DAFTAR ISI
Halaman Judul................................................................................................... i
Kata Pengantar.................................................................................................. ii
Daftar Isi.......................................................................................................... iii
I.PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang Masalah......................................................................... 1
B.
Rumusan
Masalah................................................................................. 1
C.
Tujuan
Masalah...................................................................................... 1
II.PEMBAHASAN
A.
Pengertian Obligasi
Syariah................................................................... 2
B.
Bentuk-bentuk
obligasi syariah.............................................................. 4
C.
Emisi Obligasi
Syariah........................................................................... 6
D.
Kendala
Pengembangan Obligasi Syariah.............................................. 7
E.
Perbedaan
Obligadi Syariah dan Obligasi Konvensional....................... 8
III.PENUTUP
Kesimpulan.................................................................................................... 9
IV.DAFTAR PUSTAKA
BAB 1
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Sama seperti orang yang membutuhkan uang, demikian juga perusahaan
dan pemerintah di seluruh dunia. Perusahaan-perusahaan perlu uang untuk
ekspansi bisnis dan membiayai pengeluaran mereka, sementara pemerintah harus
membayar utangnya dan membutuhkan dana untuk program-program pembangunan
infrastruktur. Semua ini dapat dicapai dengan penerbitkan obligasi di pasar.
Dengan berkembangnya bisnis yang berbasis syariah, maka demikian pula obligasi
yang beredar di Indonesia ini. Dualisme antara obligasi konvensional (umum) dan
obligasi syariah meramaikan pesar efek di Indonesia.
Hal ini menjadi sesuatu yang menarik untuk dibahas. Oleh karena itu
penyusun akan mengulas bagaimana perkembangan obligasi syariah jika
dibandingkan dengan obligasi konvensional.
B.
Rumusan Masalah
Sebagaimana latar belakang di atas, maka yang menjadi rumusan
masalahnya adalah sebagai berikut:
1. Apakah pengertian dari obligasi syariah?
2. Bentuk-bentuk obligasi syariah?
3. Emisi Obligasi Syariah?
4. Kendala Pengembangan Obligasi Syariah?
5.
Perbedaan Obligasi Syariah dan Obligasi Konvensional?
C. Tujuan Masalah
1. Untuk Mengetahui Pengertian Obligasi
Syariah.
2. Untuk Mengetahui Bentuk-Bentuk Obligasi Syariah.
3. Untuk Mengetahui Emisi Obligasi Syariah.
4. Untuk Mengetahui Kendala Pengembangan Obligasi Syariah.
5. Untuk Mengetahui Perbedaan Obligasi Syariah Dan Obligasi Konvensional
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian
Obligasi
Obligasi
berasal dari bahasa Belanda yaitu “obligate”
yang dalam bahasa Indonesia disebut dengan “obligasi” yang berarti
kontrak. Dalam keputusan RI Nomor 775/KMK 001/1982 disebutkan bahwa obligasi
adalah jenis efek berupa surat pengakuan utang atas pinjaman uang dari
masyarakat dalam bentuk tertentu, untuk jangka waktu yang sekurang-kurangnya
tiga tahun dengan menjanjikan imbalan bunga yang jumlah serta saat
pembayarannya telah ditentukan terlebih dahulu oleh emiten (Badan Pelaksana
pasar modal). (Manan, 2012:325)
Obligasi merupakan surat utang dari
suatu lembaga atau perusahaan yang dijual kepada investor untuk mendapatkan
dana segar. Paran investor akan mendapatkan return dalam bentuk tingkat suku
bunga tertentu yang sangat bervariasi tergantung kekuatan bisnis penerbitnya.
Suku bunga ini bisa dibayarkan secara tetap atau berjenjang. Dalam pasar uang
yang sudah berkembang dengan baik bentuk dan jenis obligasi bisa mencapai
belasan bahkan puluhan.(Sudarsono, 2012:249)
Obligasi
syariah adalah suatu surat berharga jangka panjang berdasarkan prinsip syariah
yang dikeluarkan emiten kepada pemegang obligasi syariah yang mewajibkan emiten
untuk membayar pendapatan kepada pemegang obligasi syariah yang mewajibkan
emiten untuk membayar pendapatan kepada pemegang obligasi syariah berupa bagi
hasil/margin/fee, serta membayar kembali dana obligasi pada saat jatuh tempo.
Obligasi
syariah bukan merupakan utang berbunga tetap, tetapi lebih merupakan penyerta
dana yang didasarkan pada prinsip bagi hasil. Transaksinya bukan akad utang piutang
melainkan penyertaan. Obligasi sejenis ini lazim dinamakan muqaradhah bond,
dimana muqaradhah merupakan nama lain dari mudharabah. Dalam bentuknya yang
sederhana obligasi syariah diterbitkan oleh sebuah perusahaan atau emiten
sebagai pengelola atau mudharib dan dibeli oleh investor atau shahib maal.
(Hakim, 2011)
Dana yang
terhimpun disalurkan untuk mengembangkan usaha lama atau pembangunan suatu unit
baru yang benar-benar berbeda dari usaha lama. Bentuk alokasi dana yang khusus
(specially dedicated) dalam syariah dikenal dengan istilah Mudharabah
muqayyadah. Atas penyertaannya, investor berhak mendapatkan nisbah keuntungan
tertentu yang dihitung secara proporsional dan dibayarkan secara periodik.
Obligais
sebagaimana sekuritas pendapatan tetap (fixed income securities) memiliki
beberapa karakteristik:
1. Surat berharga yang mempunyai kekuatan hukum.
2. Memiliki jangka waktu tertentu atau masa jatuh tempo.
3. Memberikan pendapatan tetap secara periodik.
4. Ada nilai nominal yang disebut juga nilai pari, par value,
stated value, face value atau nilai kopur.
Besarnya
presentase pembayaran yang diberikan secara periodik atas pembayaran presentase
tertentu didasarkan atas nilai nominalnya atau disebut pembayaran kupon
(coupon). Kupon merupakan penghasilan bunga obligasi yang didasarkan atas nilai
nominal yang dilakukan berdasarkan perjanjian, biasanya setiap tahun atau
setiap semester atau triwulan. Penentuan tingkat kupon obligasi biasa
ditentukan berdasarkan tingkat bunga komersial yang sedang berlaku. Setelah
obligasi memasuki masa jatuh tempo (maturity date) pemilik obligasi akan
menerima pokok pinjaman dan satu kali pembayaran kupon. Besarnya pelunasan
obligasi oleh penerbit pada saat jatuh tempo akan ekuivalen dengan harganya.
(Sudarsono,2012:247)
B.
Bentuk-Bentuk
Obligasi Syariah
Obligasi syariah dapat diterbitkan
dengan menggunakan prinsip mudharabah , musyarakah, ijarah, istisna', salam,
dan murabahah. Tetapi diantara prinsip-prinsip instrumen obligasi ini yang
paling banyak digunakan adalah obligasi dengan instrumen prinsip mudharabah dan
ijarah.
1. Obligasi Mudharabah
Obligasi syariah mudharabah adalah
obligasi syariah yang menggunakan akad mudharabah. Akad mudharabah adalah
adalah akad kerjasama antara pemilik modal ( shahibul maal/investor) dengan
pengelola (mudharib/emiten).
Ikatan atau akad mudharabah pada
hakikatnya adalah ikatan penggabungan atau pencampuran berupa hubungan kerja
sama antara pemilik usaha dengan pemilik harta, dimana pemilik harta (shahibul
maal) hanya menyediakan dana secara penuh dalam suatu kegiatan usaha dan tidak
boleh secara aktif dalam pengelolaan usaha. Adapum pemilik usaha
(mudharib/emiten) memberikan jasa, yaitu mengelola harta secara penuh dan
mandiri (directionery) dalam bentuk aset pada kegiatan usaha tersebut.
Ada
beberapa alasan yang mendasari pemilihan struktur obligasi mudharabah, di
antaranya:
a.
Obligasi syariah mudharabah merupakan
bentuk pendanaan yang paling sesuai
untuk invesutasi dalam jumlah besar dan jangka waktu yang relatif panjang.
b. obligasi syariah mudharabah dapat digunakan untuk
pendanaan umum (general financing), seperti pendanaan modal kerja atau pun
capital expenditure.
c. Mudharabah
merupakan percampuran kerja sama antara modal (kegiatan usaha), sehingga
membuat strukturnya memungkinkan untuk tidak memerlukan jaminan (collateral)
atas aset yang spesifik. Hal ini berbeda dengan struktur yang meng gunakan
dasar akad jual beli yang mensyaratkan jaminan atas aset yang didanai.
d. Kecenderungan regional dan global, dari
penggunaan struktur mudharabah dan ba’i bi’thaman ajil menjadi
mudharabah dan ijarah.
2. Obligasi Ijarah
Obligasi ijarah
adalah onligasi syariah berasaan akad ijarah. Akad ijarah adalah syuatu jenis
akad untuk mengambil manfaat dengan jalan penggantian. Artinya, pemilik harta
memberikan hak untuk memanfaatkan objek yang ditransaksikan melalui penguasaan
sementara atau peminjaman objek dengan manfaat tertentu dengan membayar imbalan
kepada pemilik objek. Ijarah mirip dengan leasing, tetapi tidak sepenuhnya
sama. Dalam akad ijrah disertai dengan adanya perpindahan manfaat tetapi tidak
terjadi perpindahan kepemilikan.
Ketentuan
akad ijarah sebagai berikut:
a. Objeknya dapat berupa barang maupun
berupa jasa.
b. Manfaat dari objek dan nilai manfaat
tersebut diketahui dan disepakati oleh kedua belah pihak.
c. Ruang lingkup dan jangka waktu
pemakaiannya harus dinyatakan secara spesifik.
d. Penyewa harus membagi hasil manfaat yang
diperolehnya dalam bentuk imbalan atau sewa/upah.
e. Pemakai manfaat (penyewa) harus menjaga
objek agar manfaat yang diberikan oleh onjek tetap terjaga.
f. Pembeli sewa haruslah pemilik mutlak. (Manan, 2012:334-338)
C.
Emisi Obligasi
Syariah
Syarat-syarat untuk menerbitkan obligasi syariah adalah sebagai
berikut: (Sudarsono, 2015:252-253).
1.
Aktivitas utama
(core business) yang halal, tidak bertentangan dengan subtansi Fatwa No. 20/DNS-MUI/IV/2001. Fatwa tersebut
menjelaskan bahwa jenis kegiatan usaha bertentangan dengan syariat Islam di
antaranya adalah:
a.
Usaha perjudian
dan permainan yang tergoong judi atau perdagangan yang dilarang.
b.
Usaha lembaga
keuangan konvensional (ribawi) termasuk perbankan dan asuransi konvensional.
c.
Usaha yang
memproduksi, mendistribusikan dan menyediakan serta memperdagangkan makanan dan
minuman haram.
d.
Usaha yang
memproduksi, mendistribusikan dan menyediakan barang-barang ataupun jasa yang
merusak moral dan bersifat mudharat.
2.
Peringkat
investasi grade
a.
Memiliki
fundamental usaha yang kuat.
b.
Memiliki
fundamental keuangan yang kuat.
c.
Memiliki citra
yang baik bagi publik.
3.
Keuntungan
tambahan jika termasuk dalam komponen Jakarta Islamic Index (JII).
Emisi
Obligasi Syariah
Emiten
|
Nilai Emisi
|
Waktu
Penerbitan
|
PT. Indosat
Tbk
|
Rp. 175
miliar
|
Semester II
2002
|
PT. Berlian
Laju Tanker Tbk
|
Rp. 60 miliar
|
Semester I
2003
|
PT. Bank
Bukopin
|
Rp. 50 miliar
|
Semester I 2003
|
PT. Bank
Muamalat Indonesia Tbk
|
Rp. 200
miliar
|
Semester I
2003
|
PT. Bank
Syariah Mandiri
|
Rp. 200
miliar
|
Semester II
2003
|
PT. Indofoot
Tbk
|
Belum
diketahui
|
Semester II
2003
|
D. Kendala
Pengembangan Obligasi Syariah
Kendala dalam pengembangan obligasi syariah diantaranya sebagai
berikut;
1.
Belum banyak
masyarakat yang paham tentang keberadaan obligasi syariah, apalagi sistem yang digunakan. Hal
tersebut tidak lepas dari ruang sosialisasi obligasi syariah dikondisikan hanya
terbatas oleh para pemodal yang memiliki dana lebih dari cukup.
2.
Masyarakat
dalam menyimpan dananya cenderung didasarkan atas pertimbangan pragmatis. Hal
ini yang menjadikan trend tingkat bunga yang cenderung bisa dipastikan di masa
akan datang menjadikan investor lebih
memilih obligasi konvensional daripada obligasi syariah.
Di usia yang
msih relatif muda dan sistem yang berbeda, obligasi syariah dikondisikan untuk
menghadapi masyarakat yang kurang percaya akan keberadaan sistem yang belum ia
kenal. (Sudarsono, 2015:254).
E. Perbedaan Obligasi Syariah dan Obligasi Konvensional
Adapun
perbendaan antara obligasi syariat dengan obligasi konvensional antara lain
yaitu:
Dari sisi
orientasi, obligasi konvensional hanya memperhitungkan keuntungannya semata.
Tidak demikian pada obligasi syariah, disamping memperhatikan keuntungan, obligasi
syariah harus memperhatikan pula sisi halal-haram, artinya setiap investasi
yang diharamkan dalam obligasi pada produk-produk yang sesuai dengan prinsip
syariah.
Obligasi konvensional,
keuntungannya didapat dari besaran bunga yang ditetapkan, sedangkan obligasi
syariah keuntungan akan diterima dari besarnya margin/fee yang ditetapkan
ataupun dengan sistem bagi hasil yang didasakan atas aset dan prooduksi.
Obligasi
syariah disetiap transaksinya ditetapkan berdasarkan akad. Diantaranya adalah akad
mudharabah, musyarakah, murabahah, salam, istisna,dan ijarah. Dana yg dihimpun
tidak dapat diinvestasikan kepasar uang dan atau spekulasi di lantai
bursa. Sedangkan untuk obligasi konvensional tidak terdapat akad disetiap
transaksinya. Namun dalam obligasi syariah lebih kompetitif dibanding obligasi
konvensional.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Pada prinsipnya sukuk mirip
seperti obligasi konvensional dengan perbedaan pokok antara lain berupa
penggunaan konsep imbalan dan bagi hasil sebagai pengganti bunga, adanya suatu
transaksi pendukung (underlying transaction) berupa sejumlah tertentu asset
yang menjadi dasar penerbitan sukuk dan adanya akad atau perjanjian antara para
pihak yang disusun berdasarkan prinsip-prinsip syariah. Selain itu, sukuk juga
harus distruktur secara syariah agar instrument keuangan ini aman dan terbebas
dari riba, gharar dan maysir.
Salah satu perbedaan yang sangat menonjol antara obligasi
konvensional dengan obligasi syariah adalah sistem pengawasannya. Dalam
obligasi syariah selain diawasi oleh wali amanat juga diawasi oleh Dewan
Syariah Nasional (DSN).
Untuk menerbitkan obligasi syariah, beberapa persyaratan harus
dipenuhi, yakni aktivitas utama (core business) haruslah usaha yang halal, dan
tidak bertentangan dengan substansi fatwa DSN. Adapun tentang penerbitan
obligasi yang sesuai dengan prinsip Islam harus sesuai dengan Fatwa Dewan
Syariah (DSN) Nomor 32/DSN-MUI/IX/2002.
Dari sisi orientasi, obligasi konvensional hanya memperhitungkan
keuntungannya semata. Tidak demikian pd obligasi syariah, disamping
memperhatikan keuntungan, obligasi syariah harus memperhatikan pula sisi
halal-haram, artinya setiap investasi yg diharamkan dalam obligasi pd
produk-produk yg sesuai dgn prinsip syariah.
DAFTAR
PUSTAKA
Manan, Abdul. 2012. HukumEkonomiSyariah
(dalampersfektikkewenanganperadilan agama). Jakarta:KencanaPrenada.
Hakim, Cecep Maskanul. 2011. Ekonomi Islam. Tangerang: Shuhuf Media
Insani.
Sudarsono, Hari. 2012. Bank dan Lembaga Keuangan Syariah.
Yogyakarta: E konisia.
0 komentar:
Posting Komentar