Kamis, 21 Desember 2017

definisi puasa, filosofi dan menentukan awal bulan ramadhan

MAKALAH
PUASA I
Disusun Untuk Memenuhi Tugas Mata Kuliah Agama 3
Dosen Pengampu : Alfa Syahriar, Lc. M.Sy

                                                                                 

DISUSUN OLEH:

Lu’lu’ Shoimatul Mardliyah
Fiki Rohmatun
Muhammad Hisyam   



PROGAM STUDI PERBANKAN SYARIAH
FAKULTAS SYARIAH DAN HUKUM
UNIVERSITAS ISLAM NAHDLATUL ULAMA’ JEPARA
2017
                                           KATA PENGANTAR
Puji syukur kami panjatkan kehadirat Allah SWT Yang Maha Esa yang telah melimpahkan rahmat, hidayah dan inayah-Nya sehingga kami dapat menyelesaikan makalah yang berjudul “PUASA 1” yang telah kami susun secara maksimal dapat menjadi pembelajaran dan amal untuk bekal dikemudian hari.
Dalam penyusunan makalah ini sebagai bentuk kesadaran kami dalam memenuhi tugas mata kuliah Agama, kami merasa telah banyak menerima bantuan dari berbagai pihak baik moral maupun spiritual.
Mudah-mudahan makalah ini dapat memberikan manfaat dalam segala bentuk belajar mengajar, sehingga apat mempermudah pencapaian tujuan pendidikan nasional. Namun makalah ini masih belum sempurna, oleh karena itu saya mengharap kritik dan sarannya yang akan menjadikan makalah ini lebih baik.


                                                                                    Jepara, 10 Desember 2017

                                                                                                penyusun


           
DAFTAR ISI
Halaman Judul................................................................................................... i
Kata Pengantar.................................................................................................. ii
Daftar Isi.......................................................................................................... iii
I.PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang Masalah......................................................................... 1
B.      Rumusan Masalah................................................................................. 1
II.PEMBAHASAN
A.    Pengertian Puasa.................................................................................... 2
B.     Dasar Hukum Puasa............................................................................... 3
C.     Filosofi Puasa......................................................................................... 4
D.    Menentukan Awal Bulan Ramadhan..................................................... 5
III.PENUTUP
   Kesimpulan.................................................................................................... 8
IV.DAFTAR PUSTAKA

 BAB 1
PENDAHULUAN
A.  Latar Belakang
Seperti yang kita ketahui agama islam mempunyai lima rukun islam yang salah satunya ialah puasa, yang mana puasa termasuk rukun islam yang keempat. Karena puasa itu termasuk rukun islam jadi, semua umat islam wajib melaksanakannya namun pada kenyataannya banyak umat islam yang tidak melaksanakannya, karena apa? Itu semua karena mereka tidak mengetahui hikmah puasa. Bahkan, umat muslim juga masih banyak yang tidak mengetahui pengertian puasa, dan bagaimana menjalankan puasa dengan baik dan benar.
 Banyak orang-orang yang melakasanakan puasa hanya sekedar melaksanakan, tanpa mengetahui dasar hukumnya terlebih dahulu. Hasilnya, pada saat mereka berpuasa mereka hanyalah mendapatkan rasa lapar saja. Sangatlah rugi bagi kita jika sudah berpuasa tetapi tidak mendapatkan pahala.
 Oleh karena itu dalam makalah ini kami akan membahas tentang apa itu puasa, dasar hukum puasa, filosofi puasa, dan menentukan awal bulan ramadahan.
B.  Rumusan Masalah
Dari latar belakang diatas dapat dirumuskan sebagai berikut:
1. Apa Definisi Puasa?
2.  Bagaimana Dasar Hukum Puasa?
3.  Bagaimana Filosofi Puasa?
4.  Bagaimana Menentukan Awal Bulan Ramadhan?
BAB II
PEMBAHASAN
A.   Pengertian Puasa
Secara bahasa, puasa adalah terjemahan dari bahasa Arab, shaum, ia memiliki arti dasar imsak ‘an al-kalam wa al-kaff ala syaiin “menahan sesuatu” atau meninggalkannya” , “tidak melakukannya”. Al-Quran menggambarkan pengertian ini melalui lisan Nabi Zakariya ‘alaihi as-salam:
اِنِّي نَذَرْتُ لِلرَّحْمَنِ صَوْماًفَلَنْ اُكَلِّم الْيوْمَ انْسْيًّا
“Sesungguhnya aku telah bernazar berpuasa untuk Tuhan Yang Maha Pemurah, maka aku tidak akan berbicara dengan seorang manusia pun pada hari ini” (QS. Maryam:26). (Hasbiyallah, 2013;215)        
Puasa (shaum) secara istilah berarti menahan dan mengendalikan diri dari hal-hal yang membatalakan sejak terbit fajar sampai dengan terbenam matahari, seperti makan, minum dan lain-lain.
Pembatalan itu bisa terjadi pada pelaksanaan ibadahnya ataupun pada pahala, nilai, dan ganjarannya, seperti ghibah (mempergunjingkan orang lain), memfitnah, mengadu domba, bertengkar, memutuskan tali persaudaraan, berbohong dan lain-lain.(Hafidhuddin, 2003:242)
Pengertian ini disepakati oleh kalangan mazhab Hanafi dan Hambali. Namun, kalangan mazhab Maliki dan Syafi'i menambahkan kata "niat" pada akhir rumusan pengertian diatas. Sedangkan menurut kalangan mazhab Hanafi dan Hambali niat tidak termasuk rukun puasa, melainkan syarat sah puasa sehingga ia tidak menjadi bagian dari pengertian puasa. Meski demikian, barangsiapa yang puasa tanpa tanpa niat maka puasanya menurut kesepakatan ulama fiqh tidak sah. (Azam, 2015:434)

Sebenarnya kaum Muslimin seharusnya lebih memasyarakatkan istilah Shaum dari pada puasa. Sebab, puasa berasal dari bahasa Sansekerta dengan arti yang berbeda dengan puasa kaum Muslimin. Namun demikian, karena mayoritas dan sudah membudaya beratus-ratus tahun, istilah puasa menjadi istilah yang dimiliki oleh kaum Muslimin dengan pengertian sama dengan shaum. (Faridl, 2007:14)
Kaum Muslimin telah berijma’ (sepakat) bahwa berpuasa di bulan Ramadhan hukumnya wajib. Puasa adalah salah satu rukun islam yang sudah diketahui dalam agama secara pasti (dharuri). Barang siapa yang mengingkarinya berarti ia telah kafir dan keluiar dari agama Islam. (Kamal, 2016:391)


B.   Dasar Hukum Puasa
Puasa Ramadhan diwajibkan pada bulan Sya’ban tahun kedua Hijrah. Nabi Muhammad SAW mengerjakan puasa Ramadhan hanya sebanyak sembilan kali, delapan kali di kerjakan selama kurang  (29 hari) sedangkan yang genap 30 hari hanya sekali.
1.      Al-Quran
       Puasa Ramadhan hukumnya wajib atas seluruh muslimah yang baligh, berakal, sehat badan, (tidak sakit), dan suci dari haid dan nifas. (Kamal, 2016:392)
       Allah Saw. berfirman:
يَاأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِينَ مِن قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ {183} أَيَّامًا مَّعْدُودَاتٍ
“Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa. (Yaitu) dalam beberapa hari yang tertentu.” (QS. Al-Baqarah : 183-184)
2.      As-Sunah
بني الاسلام على خمس شهادة أن لاإله الا الله و أن محمد عبده و رسوله و إقام الصلاة و إيتاء الزكاة و حج البيت و صوم رمضان
“Islam di bangun atas lima dasar: bersaksi bahwa tidak ada Tuhan selain Allah, Muhammad sebagai hamba dan Rasul-Nya, melaksanakan shalat, memberi zakat, haji ke baitullah, dan puasa Ramadhan.”
3.      Ijma’
Kaum muslimin dari semua madzhab dan golongan sejak periode Nabi SAW hingga hari ini telah sepakat atas wajibnya puasa Ramadhan, yakni fardu aini atas tiap-tiap muslim mukallaf tanpa kecuali, baik jaman dahulu, sekarang, atau masa yang akan datang. (Nasbiyallah,2013: 221-222)


C.   Filosofi Puasa
Semua yang diperintahkan oleh Islam atau yang dilarangnya pasti mengandung nilai (makna) filosofinya. Hanya saja, orang tidak mampu menangkapnya. Seperti halnya dengan ibadah-ibadah lainya, maka ibadah puasapun tidak luput dari makna filosofi tersebut, nilai filosofi yang dikandung oleh ibadah puasa sbb:
1.  Sebagai penyataan syukur kepada Allah swt, atas segala nikmat-Nya yang telah diberikan kepada manusia. Pada hakikatnya, semua jenis ibadah yang dipersembahkan hamba kepada Kholiqnya termasuk kedalam bab ini. Yakni sebagai symbol terima kasih keada Tuhan Yang Maha Pencipta.
2.  Sebagi latihan dan uji coba untuk menguji seseorang, sampai dimana ketaatan, ketahanan jiwanya, serta kejujuran dalm menjalani tugasnya sebagai seseorang hamba terhadap perintah Kholiqnya. Orang mukmin pasti memilih lapar kerena berpuasa ketimbang kenyang berpuasa karena melawan perintah Allah.
3. Para dokter sepakat bahwa pengaturan makan dan minum sangat perlu untuk menjaga kesehatan. Karna penyebab dari segala macam penyakit berawal pada perut. Tak diragukan lagi bahwa apa yang dikatakan para dokter itu sesuai dengan apa yang disabdakan oleh Rasulullah saw.
    “perut adalah sarangnya penyakit, dan pencegahan awal adalah pangkal pengobatan, berilah masing-masing tubuh apa yang terbiasa” (Al Hadis)
4. Puasa dapat menekan dan mengendalikan syahwat. Karena orang yang sedang berpuasa ia sudah siap untuk tidak berbicara hal-hal yang porno, apalagi melakukan ataupun melakukannya. Karena semua itu membuat rusak pahala puasanya. Jadi setiap peluang yang menjerumus kearah negative telah diantisipasi oleh ibadah puasa. Sehingga ia selamat dari godaan hawa nafsu.
5. Orang yang telah menjalankan puasa, pasti merasakan betapa perihnya perut yang keroncong karena tidak makan dan minum, maka ia akan mudah tergugah kalau diajak untuk bersedekah kepada orang fakir miskin. Ia akan mudah peduli kepada masalah-maslah social yang ada di sekelilingnya. (content://com.sec.android.app.sbrowser/readinglist/1208094651.mhtml)
6.  Menumbuhkan kesamaan status sosial antara orang fakir dan orang kaya
7. Mengajarkan keteraturan dan kedisiplinan, sabar, dan penuh rasa say
yang serta cinta. (Hasbiyallah,2013: 218)

D.   Menentukan Awal Bulan Ramadhan
Menurut Imam Syafi’i saksi hilal ramadhan minimal dua orang lelaki. (Muchtar, 2014:194)             Menurut Yusuf al-Qardhawi, bahwa untuk menetapkan bulan Ramadhan berdasarkan hadits sahih, dapat ditempuh dengan dengan salah satu dari 3 cara berikut ini:

1.      Melihat tanggal bulan Ramadhan ( Ru’yah al-Hilal)
Melihat atau mengetahui kehadiran bulan sabit Ramadhan adalah tanda kewajiban berpuasa, sebagaimana melihat atau mengetahui bulan sabit Syawal adalah tanda berakhirnya puasa Ramadhan. (Hasbiyallah,2013: 223)
Diriwayatkan dari Ibnu Umar, bahwasanya Rasulullah bersabda:
إِذَارَأَيْتُمُوْهُ فَصُوْمُوْا، وَإِذَارَأَيْتُمُوْهُ فَافْطِرُوْا، فَإِنْغُمَّ عَلَيْكُلمْ فَافْدُرُوْالَهُ
“jika kalian melihatnya, maka berpuasalah ; dan jika kalian melihatnya, maka berbukalah (yakni berhari rayalah). Jika kalian terhalang untuk melihatnya, maka sempurnakanlah bilangannya (30 hari).”
Jika salah seseorang yang adil dan dapat dipercaya melihat hilal Ramadhan, maka informasi (berita) darinya dapat diterima dan diamalkan, menurut pendapat mayoritas para ulama’. Hal ini berdasarkan hadist yang diriwayatkan dari Ibnu Umar, dia berkata “Orang-orang saling memerhatikan hilal, lalu aku melihatnya. Lantas aku informasikan (beritakan) kepada Rasulullah, maka beliau pun melaksanakan puasa dan memerintahkan manusia untuk puasa”
Informasi dengan kesaksian ini baik bersumber dari laki-laki maupun perempuan, dalam hal ini sama saja. Hal ini berdasarkan pendapat yang paling shahih di antara pendapat-pendapat para ulama’.(Kamal, 2016:393)
Mazhab Syafi’i berpendapat bahwa penetapan terhadap penglihatan hilal bulan Ramadhan, bulan Syawal, atau bulan lainnya menurut mayoritas orang adalah melalui kesaksian seorang yang adil , meskipun identitasnya belum diketahui. Tetapi dengan syarat seorang adil yang Muslim, baligh, berakal, merdeka, laki-laki, dan mengucapkan “Aku bersaksi”. Dengan demikian, hilal tidak boleh ditetapkan melalui kesaksian orang fasik, anak kecil, orang gila, hamba sahaya, dan perempuan. (Al-Zuhayly, 2005:146)
2.    Menyempurnakan bilangan bulan Sya’ban tiga puluh hari
Jika tidak dapat melihat hilal karena cuaca mendung atau hal-hal yang menghalangi pada proses ru’yah-pada malam ke tiga puluh dari bulan sya’ban, maka sempurnakanlah bilangan bulan sya’ban menjadi tiga puluh hari, dan berbukalah. (Kamal, 2016:394)
Oleh karena itu, bulan sya’ban sudah diketahui ketetapannya sejak awal, sehingga pada waktu bulan tidak kelihatan, maka malam ketiga puluh dapat diketahui.
3.    Ilmu Perhitungan Astronomi (Hisab)
Saat ini, penentuan awal bulan tidak terbatas hanya dengan rukyah al-hilal (pengamatan hilal). Ada alternatif lain yang juga sederhana, yaitu ilmu hisab (perhitungan astronomi). Berdasarkan pengalaman ratusan tahun, keteraturan periodisitas fase-fase bulan diketahui dengan baik. Lahirlah ilmu hisab untuk menghitung posisi bulan dan matahari. Akurasinya terus ditingkatkan, sehingga ketetapan sampai detik dapat dicapai. Ketetapan penentuan waktu gerhana matahari, yang hakikatnya ijtima’ ( segaris bujurnya bulan dan matahari) yang teramati, sampai detik-detiknya merupakan bukti yang tak terbantahkan.
     Hisab dan rukyat punya kedudukan sejajar, Rukyat harus tetap digunakan, karena itulah cara sederhana yang diajarkan Rasulullah. Hisab pun dijamin eksistensinya, karena Allah menjamin peredaran bulan dan matahari dapat dihitung (QS.55:5). Keberhasilan rukyat tergantung kondisi atmosfer bumi untuk kriteria hilal agar teramati.

BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
Agama  islam mempunyai lima rukun islam yang salah satunya ialah puasa. Secara bahasa, puasa adalah terjemahan dari bahasa Arab, shaum, ia memiliki arti dasar imsak ‘an al-kalam wa al-kaff ala syaiin “menahan sesuatu” atau meninggalkannya” , “tidak melakukannya”. Puasa (shaum) secara istilah berarti menahan dan mengendalikan diri dari hal-hal yang membatalakan sejak terbit fajar sampai dengan terbenam matahari, seperti makan, minum dan lain-lain. Puasa Ramadhan hukumnya wajib atas seluruh muslimah yang baligh, berakal, sehat badan, (tidak sakit), dan suci dari haid dan nifas.
Puasa memiliki beberapa filosofi (makna) yaitu: Sebagai penyataan syukur kepada Allah swt, Sebagi latihan dan uji coba untuk menguji seseorang, sampai dimana ketaatan, Para dokter sepakat bahwa pengaturan makan dan minum sangat perlu untuk menjaga kesehatan, Puasa dapat menekan dan mengendalikan syahwat, mudah peduli kepada masalah-maslah social yang ada di sekelilingnya, Menumbuhkan kesamaan status sosial antara orang fakir dan orang kaya, dll.
Cara menentukan awal bulan ramadhan antara lain: Melihat tanggal bulan Ramadhan ( Ru’yah al-Hilal). Menyempurnakan bilangan bulan Sya’ban tiga puluh hari. Ilmu Perhitungan Astronomi (Hisab)


 DAFTAR PUSTAKA

Al-Zuhayly, Wahbah. 2005. Puasa dan Itikaf. Bandung: PT Remaja Rosdakarya Offset.
Azzam, A.A.M. 2015. Fiqh Ibadah. Jakarta:Amzah.
Faridl, Miftah. 2007. Puasa Ibadah Kaya Makna. Jakarta: Gema Insani.
Hafidhuddin, Didin. 2003. Islam Aplikatif. Jakarta: Gema Insani Press.
Hasbiyallah. 2013. Fiqh dan Ushul Fiqh. Bandung: PT Remaja Rosdakarya Offset.
Kamal, S.A.M. 2016. Fiqh Sunnah Lin Nisaa’. Depok: Pustaka Khazanah Fawa’id.
Muchtar, Asmaji. 2014. Fatwa-fatwa Imam Asy-Syafi’i: masalah ibadah. Jakarta: Amzah.

content://com.sec.android.app.sbrowser/readinglist/1208094651.mhtml






0 komentar:

Posting Komentar

 

My Blog LSM Template by Ipietoon Cute Blog Design