Kamis, 21 Desember 2017

makalah IMAM dalam Shalat beserta permasalahan

                                        MAKALAH
Imam dalam Shalat
Disusun Untuk Memenuhi Tugas Mata Kuliah Agam 3(fiqh)
Dosen Pengampu :Alfa Syahriar, Lc. M.Sy
                                                                                 

DISUSUN OLEH:

 NAMA      : Lu’lu’ Shoimatul Mardliya
NIM                   :161420000066



PROGAM STUDI PERBANKAN SYARIAH
FAKULTAS SYARIAH DAN HUKUM
UNIVERSITAS ISLAM NAHDLATUL ULAMA’ JEPARA
2017



KATA PENGANTAR
Puji syukur kami panjatkan kehadirat Allah SWT Yang Maha Esa yang telah melimpahkan rahmat, hidayah dan inayah-Nya sehingga kami dapat menyelesaikan makalah yang berjudul “Imam dalam Shalat” yang telah kami susun secara maksimal dapat menjadi pembelajaran dan amal untuk bekal dikemudian hari.
Dalam penyusunan makalah ini sebagai bentuk kesadaran kami dalam memenuhi tugas mata kuliah Agama, kami merasa telah banyak menerima bantuan dari berbagai pihak baik moral maupun spiritual.
Mudah-mudahan makalah ini dapat memberikan manfaat dalam segala bentuk belajar mengajar, sehingga apat mempermudah pencapaian tujuan pendidikan nasional. Namun makalah ini masih belum sempurna, oleh karena itu saya mengharap kritik dan sarannya yang akan menjadikan makalah ini lebih baik.


                                                                                    Jepara, 20 Desember 2017

                                                                                                penyusun




BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
Kedudukan shalat dalam agama Islam sangat tinggi dibanding dengan ibadah yang lainya. Shalat  merupakan pondasi utama bagi tegaknya agama Islam atau keislaman seseorang. Dengan demikian tidaklah dapat di katakan seseorang beragama Islam jika yang bersangkutan tidak melakukan shalat, sebelum melakukan shalat berjamaah harus mengetahui pengertian, hukum-hukum dan syarat-syarat shalat yang akan dikerjakan. Berjamaah sangat di anjurkan, karena dengan berjamaah, apabila shalat kita ada yang kurang sempurna, maka akan tertutupi dengan berjamaah itu.
Shalat berjamaah termasuk salah satu keistimewaan yang di berikan dan di syariatkan secara khusus bagi umat Islam. Berjamaah mengandung nilai-nilai pembiasaan diri untuk patuh, bersabar, berani, dan tertib aturan, di samping nilai sosial untuk menyatukan hati dan menguatkan ikatan. Berjamaah adalah hubungan yang terjadi antara shalat imam dan makmum. Semakin banyak jumlah orang yang berjamaah semakin disukai Allah.
B.     Rumusan Masalah
Dari latar belakang diatas dapat dirumuskan sebagai berikut:
1.      Apa pengertian imam shalat?
2.      Bagaimana jika perempuan menjadi imam?
3.      Bagaimana jika perempuan menjadi imam shalat bagi kaum laki-laki?
4.      Siapakah orang yang paling berhak menjadi imam?




BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian Imam Shalat
Kata imam dalam bahasa Arab adalah pemimpin, pemuka. Sedangkan imam menurut istilah adalah pemuka di dalam berbagai aspek kehidupan umat Islam.(Hidayatullah, 1992:420)
 Sedangkan pengertian imam dalam konteks shalat adalah pimpinan dalam shalat jama’ah, baik dalam kedudukannya yang tetap maupun dalam keadaan yang sementara, sang imam berdiri paling depan dari barisan jama’ah shalat.
Seorang imam biasanya adalah orang yang baik dalam shalatnya, orang-orang yang berhati-hati mengerjakan shalat, yang memperbaiki caracara shalat, agar mendapat ganjaran orang-orang yang menjadi pengikut (makmum) dan bukan mendapat dosa dari kesalahan orang yang berada di belakangnya.
Keberadaan imam dalam shalat tidak lepas adanya shalat yang dilakukan secara berjamaah, yaitu shalat yang dilakukan dua orang atau lebih secara bersama-sama dengan ketentuan tertentu, di mana seorang menjadi imam dan yang lainnya menjadi makmum. Maka para jamaah bahu- membahu antara satu dengan yang lain, dengan membentuk satu barisan tentara yang siap melaksanakan perintah dari komandannya. Dengan berdiri satu barisan dan melakukan gerakan-gerakan secara serempak, maka perasaan akan kesatuan tujuan akan tertanam yaitu mengabdi kepada Allah dengan sedemikian rupa, sehingga bergerak secara serempak, serempak mengangkat tangan dan serempak menggerakkan kaki dan gerakan-gerakan shalat lainnya secara sempurna. (Al-Maududi, 1984:140-141)



B.     Perempuan Menjadi Imam
Mengenai wanita menjadi imam shalat, para fuqaha berbeda pendapat. Jumhur fuqaha berpendapat bahwa kaum wanita tidak boleh mengimami kaum laki-laki. Menurut Imam Syafi’i wanita mengimami kaum wanita diperbolehkan, imam Malik melarang. Imam Abu Hanifah walaupun boleh namun hukumnya makruh.28 Sedangkan pendapat Abu Tsaur dan at-Thabari membolehkan wanita menjadi imam secara mutlak.
Ammar Ad-duhani menjelaskan keterangan dari seorang perempuan yang berasal dari kaumnya bernama Hajirah bahwa suatu ketika Ummu Salamah mengimami kaum perempuan dan berdiri di tengah-tengah mereka.
Sedangkan ulama fikih yang membolehkan kaum wanita menjadi imam atas kaum wanita adalah alasan karena persamaan derajat dalam shalat. Lebih­-lebih bahwa ketentuan pembolehan ini sudah banyak diriwayatkan dari sejak permulaan Islam. Hal tersebut dapat dilihat dari hadis Riwayat Abu Daud dari Ummu Waraqah:
Bahwa Rasullah Saw pernah mengunjungi (Ummu Waraqah) di rumahnya, dan menunjuk seorang muadzin yang melakukan azan untuknya, dan memerintahkan Ummu Waraqah untuk menjadi imam (shalat) bagi seisi rumahnya. (HR. Abu Daud).
Berdasarkan hadis inilah perempuan boleh menjadi imam bagi perempuan, karena Rasulullah telah memberikan izin kepada Ummu Waraqah nin Naufal ketika menyuruhnya menjadi muadzin untuk shalat di rumahnya bersama keluarganya. ( http://www.referensimakalah.com/2012/12/hukum-wanita-sebagai-imam-shalat.html)
Seorang perempuan shalat bersama kaum perempuan (berjamaah) hukumnya sunnah. Posisi imam adalah berdiri di tengah-tengah mereka. Perempuan boleh menjadi imam shalat hanya dengan sesama perempuan, baik dalam shalat fardhu maupun shalat lainnya.
Apabila bersama perempuan itu terdapat banyak perempuan, kami menyuruhnya untuk berdiri pada shaff kedua yang ada di belakangnya lalu merendahkan suaranya ketika takbir dan zikir, baik membaca  Alquran maupun membaca bacaan lainnya.
Apabila perempuan itu berdiri di depan shaff dengan mengerjakan shalat sebagai imam bagi kaum perempuan, shalatnya serta shalat mereka yang ada di belakang sah.(Muchtar, 2014:106)
Adapun menurut madzab Maliki, shalat perempuan yang dikerjakan di rumah lebih afdal daripada di masjid dan berjama’ah, perempuan itu di sunnahkan shalat secara berjama’ah dengan syarat imamnya adalah laki-laki.( Al maltawi, 1978:167)

C.     Perempuan Menjadi Imam Shalat Bagi Kaum Laki-Laki
Apabila seorang perempuan mengimami shalat kaum laki-laki, kaum perempuan, dan sekelompok laki-laki, shalat kaum perempuan itu sah. Hal itu karena Allah Swt telah menjadikan kaum laki-laki sebagai pemimpin bagi kaum perempuan. Dengan demikian, tidak boleh seorang perempuan menjadi imam bagi lelaki dalam keadaan apa pun. (Muchtar, 2014:105)
Menurut madzab Maliki memutlakan larangan perempuan menjadi imam baik bagi laki-laki maupun perempuan. Jika ada laki-laki yang shalat di belakang perempuan maka shalatnya tersebut batal, sedangkan shalat imam perempuan tersebut tetap sah.
Apabia di antara mereka ada seorang yang khuntsa (banci) yang sulit diketahui apakah lebih menyerupai laki-laki atau perempuan, mereka tidak boleh shalat bersama orang khuntsa  tersebut. Kaum perempuan yang shalat bersama khuntsa tidak perlu mengganti shalatnya hingga diketahui dengan jelas bahwa banci itu lebih menyerupai perempuan. Meskipun demikian, kami menyukai agar mereka mengulangi shalatnya.
Wanita tidak boleh menjadi imam shalat bagi laki-laki tersebut berdasarkan pada Hadis Rasulullah;
Yang Artinya: Janganlah seorang perempuan mengimami laki-laki.
(HR. Ibnu Majjah)
Hadis yang tidak memperbolehkan perempuan mengimami laki-laki, atau bahkan perempuan lebih dianjurkan shalat di rumah saja, jika dilihat dari konteksnya adalah karena kehadiran perempuan di ruang public dapat menggoda laki-laki sehingga dapat berakibat buruk pada perempuan itu sendiri karena laki-laki tergoda oleh kehadiran perempuan. Dalam konteks masyarakat Arab pada masa itu memang perempuan diharuskan menutup diri di dalam rumah, dan jika mengharuskan keluar rumah maka busana diharuskan yang menutup seluruh aurat, semua itu untuk kebaikan perempuan itu sendiri. Namun diluar hal tersebut islam menghimbau laki-laki untuk menundukkan pandangan agar tidak tergoda oleh perempuan.
D. Orang Yang Paling Berhak Menjadi Imam
 Orang yang paling berhak menjadi imam adalah imam yang ditunjuk dan digaji oleh negara, karena meskipun ia adalah wakil yang ditunjuk oleh pemerintah tetapi tetap dia yang lebih utama, dan jika dipilih dengan kesepakatan ahli masjid maka ia lebih berhak. Status keimaman merupakan otoritas khusus (al walayah al-khashshah) Dianjurkan kepada tuan rumah agar memberikan izin kepada orang yang lebih utama darinya untuk menjadiimam shalat. Hikmahnya jika seorang menjadi imam bagi orang lain di rumah atau wilayah orang lain tanpa mendapatkan izin, maka hal itu terkesan merendahkan status pemimpin wilayah tersebut dan akan menimbulkan kebencian, perselisihan, dan memunculkan perbedaan yang harus dihilangkan dalam shalat jamaah. Darisini maka sebaiknya orang yang mempunyai kekuasaan didahulukan, terutama dalam shalat hari raya dan shalat jum'at. Tidak diperbolehkan pula melangkahi imam kampung dan tuan rumah kecuali dengan izinnya. Jika tidak ditemukan imam yang dipilih pemerintah dan juga tidak ada imam dari tuan rumah yang pantas menjadi imam, maka yang berhak menjadi imam berikutnya dijelaskan oleh Rasulullah dalam hadis narasi Abu d dab, Beliau bersabda: (Azzam, 2015:253)
Orang yang paling mumpuni bacaan Kitab Nya menjadi imam kaum. Jika kemampuan Alquran mereka sama, maka dipilihlah yang paling mengetahui sunnah. Jika tingkat pengetahuan mereka terhadap sunnah sama, maka dipilihlah yang paling dulu hijrah. Jika rentan waktu mereka sama, maka dipilihlah yang palmg tua usianya. Janganlah kali seseorang mengambil kursi keimaman orang yang telah diberi otoritas keimaman dan hendaklah ia tidak duduk di rumahnya atas kemurahannya kecuali dengan izinnya.”
Yang dimaksud sulthan adalah orang yang mengurusi perkara orang lain. Ia didahulukan daripada yang lain, mekipun ia yang sedik hafalan Alqurannya dan kemampuan fiqhnya. Jauh lebih baik jik mengartikan sulthan sebagai segala urusan yang menyangkut tuan rumah dan imam masjid. Hal ini sejalan dengan disyariatkannya shalat jamaah berupa penguatan basis hubungan dan komunikasi. (Azzam, 2015:254)
Pandangan Para Ulama Mengenai Orang yang Paling Patut menjadi Imam Shalat
            Madzab Hanafi berpendapat bahwasanya orang yang paling patut menjadi imam shalat adalah orang yang lebih berilmu dalam hokum agama kemudian orang yang lebih baik bacaan Al-Qur’anya, orang yang lebih wara’, kemudian orang yang lebih dulu masuk islam, orang yang lebih tua usianya, orang yang lebih baik akhlaknya, orang yang lebih bagus wajahnya, orang yang lebih mulia nasabnya, orang yang lebih bersih pakaianya. Dan apabila semua sama dalam sifat-sifat yang disebutkan diatas, maka hendaklah diundi diantara mereka.
            Madzab Maliki berpendapat bahwasanya orang yang paling patut menjadi imam shalat adalah sultan atau wakilnya, imam masjid, tuan rumah, orang yang lebih tahu hokum shalat, orang yang lebih mengetahui hokum hadits, orang yang paling adil, orang yang lebih baik bacaanya, orang yang lebih taat beribadah, orang yang telah lebih dulu masuk islam, orang yang lebih mulia nasabnya, orang yang lebih baik akhlaknya, orang yang lebih baik pakaianya. Dan jika mereka semua sama dalam sifat yang disebutkan diatas, maka harus diundi.
            Madzab Hambali berpendapat bahwasanya orang yang paling patut menjadi imam shalat adalah orang yang lebih mengerti hokum agama dan lebih baik bacaanya, kemudian orang yang lebih baik bacaanya saja, orang yang lebih tahu hukum shalat, kemudian orang yang lebih baik bacaanya tetapi tidak tahu hukum shalat, orang yang lebih dulu hijrah, orang yang lebih aqwa, orang yang lebih wara’. Dan jika semua sifat yang disebutkan sama, maka harus diundi.
Madzab Syafi’I berpendapat bahwasanya orang yang paling patut menjadi imam shalat adalah penguasa, imam masjid, orang yang paling faqih, orang yang paling bagus bacaanya, orang yang paling wara’, orang yang lebih dulu hijrah, orang yang lebih dulu memeluk agama islam, orang yang lebih baik nasabnya, orang yang lebih bersih pakaianya, orang yang lebih bersih badanya, orang yang lebih bagus suaranya, kemudian orang yang lebih bagus siknya yaitu wajah. (http://bodohtapisemangat.blogspot.co.id/2015/03/kedudukan-perempuan-menjadi-imam-salat.html)




BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
Imam dalam shalat tidak lepas adanya shalat secara berjamaah, yaitu shalat yang dilakukan dua orang atau lebih secara bersama-sama dengan ketentuan tertentu, di mana seorang menjadi imam dan yang lainnya makmum. Seorang perempuan shalat menjadi imam  perempuan (berjamaah) hukumnya sunnah.  Posisi imam berdiri di tengah-tengah mereka. Perempuan boleh jadi imam shalat hanya dengan sesama perempuan, baik shalat fardhu maupun lainnya. Apabila perempuan mengimami shalat kaum laki-laki, kaum perempuan, dan sekelompok laki-laki, shalat kaum perempuan itu sah. Hal itu karena Allah Swt telah menjadikan kaum laki-laki sebagai pemimpin bagi kaum perempuan. Dengan demikian, tidak boleh perempuan menjadi imam  lelaki dalam keadaan apa pun.
Orang yang  berhak menjadi imam adalah imam yang ditunjuk dan digaji oleh negara, karena meskipun ia adalah wakil yang ditunjuk oleh pemerintah tetapi tetap dia yang lebih utama, dan jika dipilih dengan kesepakatan ahli masjid maka ia lebih berhak.




DAFTAR PUSTAKA

Al-Maltawi, Hasan Kamil. 1978. Fiqh Ibadah ala Madzab Al-Imam Malik. Mesir: Maktabah Misriyah.
Al-Maududi, Abul A’la. 1984, Dasar-dasar Islam. tarj. Achsin Mohammad.  Bandung:Pustaka
Azzam, A.A.M. 2015. Fiqh Ibadah. Jakarta:Amzah
Hidayatullah, Syarif. 1992.   Ensiklopedi Islam Indonesia, Jakarta: Djambatan.
Muchtar, Asmaji. 2014. Fatwa-fatwa Imam Asy-Syafi’i: masalah ibadah. Jakarta: Amzah.


http://bodohtapisemangat.blogspot.co.id/2015/03/kedudukan-perempuan-menjadi-imam-salat.html



 

0 komentar:

Posting Komentar

 

My Blog LSM Template by Ipietoon Cute Blog Design