MAKALAH
Etika Marketing Syari’ah
Disusun
Untuk Memenuhi Tugas Mata Kuliah Manajemen Pemasaran Bank Syari’ah
Dosen
Pengampu : Faiqul Hazmi, S.E.I.,ME.Sy
DISUSUN OLEH:
Lu’lu’
Shoimatul Mardliyah
Fadriyan S Kamal
M Aukhia Ulumuddin
PROGAM STUDI PERBANKAN SYARI’AH
FAKULTAS SYARI’AH DAN HUKUM
UNIVERSITAS ISLAM NAHDLATUL ULAMA’ JEPARA
2017
KATA
PENGANTAR
Puji syukur kami
panjatkan kehadirat Allah SWT Yang Maha Esa yang telah melimpahkan rahmat,
hidayah dan inayah-Nya sehingga kami dapat menyelesaikan makalah yang berjudul
“Landasan
Amaliah Aswaja” yang telah kami
susun secara maksimal dapat menjadi pembelajaran dan amal untuk bekal
dikemudian hari.
Dalam penyusunan makalah ini sebagai bentuk
kesadaran saya dalam memenuhi tugas mata kuliah Bahasa Indonesia, saya merasa
telah banyak menerima bantuan dari berbagai pihak baik moral maupun spiritual.
Mudah-mudahan makalah ini dapat memberikan
manfaat dalam segala bentuk belajar mengajar, sehingga dapat mempermudah
pencapaian tujuan pendidikan nasional. Namun makalah ini masih belum sempurna,
oleh karena itu saya mengharap kritik dan sarannya yang akan menjadikan makalah
ini lebih baik.
Jepara, 11
Juni 2017
Penyusun
DAFTAR
ISI
HALAMAN JUDUL....................................................................................... i
KATA PENGANTAR................................................................................... ii
DAFTAR ISI.................................................................................................. iii
BAB
1 PENDAHULUAN
............................................................................. 1
A.
Latar Belakang Masalah......................................................................... 1
B.
Rumusan Masalah................................................................................. 1
BAB
II PEMBAHASAN................................................................................ 2
A.
Pengertian
Etika Pemasaran Syari’ah................................................... 2
B.
Nilai-Nilai
Etika Pemasaran.................................................................. 5
BAB III PENUTUP........................................................................................ 8
A.
Kesimpulan............................................................................................. 8
DAFTAR PUSTAKA.................................................................................... 9
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang
Etika bisnis adalah acuan bagi perusahaan dalam melaksanakan
kegiatan usaha termasuk dalam berinterkasi dengan pemangku kepentingan.
Sebagaimana kita mengetahui bahwa orientasi ilmu pemasaran adalah pasar. Sebab
pasar merupakan mitra sasaran dan sumber penghasilan yang dapat menghidupi dan
mendukung pertumbuhan perusahaan. Oleh karena itu segala upaya dalam
bidang pemasaran selalu berorientasi pada kepuasan pasar. Dan jika pasar
dilayani oleh perusahaan, kemudian pasar merasa puas, maka hal ini membuat pasar
tetap loyal terhadap produk perusahaan dalam jangka waktu yang panjang.
Islam mengajarkan kepada umatnya untuk senantiasa berbuat baik di
dunia. Bahkan ada yang berpendapat bahwa islam itu akhlak karena mengatur semua
perilaku kita, mulai dari tidur sampai bangun kembali bahkan sampai pada
ekonomi, bisnis dan politik. Etika atau moral dalam bisnis merupakan bagian
dari keimanan, keislaman dan ketakwaan yang didasarkan pada keyakinan akan
kebenaran Allah SWT. Islam diturunkan Allah pada hakekatnya adalah untuk
memperbaiki akhlak atau etika.
Makalah ini
kami buat sebagai bahan pembelajaran sekaligus untuk memperkaya ilmu
pengetahuan tentang etika dalam bisnis dan pemasaran secara benar sesuai dengan
ajaran syar’i, serta dapat diaplikasikan dalam dunia kerja.
A.
Rumusan
Masalah
1.
Apa
yang Dimaksud dengan Etika Pemasaran
Syari’ah?
2.
Apa
Saja Nilai-Nilai Etika Pemasaran yang Diajarkan Muhammad SAW?
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian
Etika Pemasaran Syari’ah
Etika dapat
didefinisikan sebagai prinsip moral yang membedakan yang baik dan buruk. Etika
adalah bidang ilmu yang bersifat normative karena ia berperan menentukan apa
yang dilakukan oleh seorang individu. Etika adalah ilmu berisi patokan-patokan
mengenai apa-apa yang benar dan salah, yang baik dan buruk, yang bermanfaat
atau tidak bermanfaat. (Muhammad, 2004:5)
Dalam Islam, istilah yang paling dekat berhubungan dengan istilah
etika dalam Alquran adalah Khuluq. Al-Quran juga menggunakan sejumlah
istilah lain untuk menggambarkan konsep tentang kebaikan : Khair (kebaikan),
birr (kebenaran), qist (persamaan), ‘adl (kesetaraan dan
keadilan), haqq (kebenaran dan kebaikan), ma’ruf (mengetahui dan
menyetujui) dan takwa (ketakwaan). Tindakan terpuji disebut dengan salihat
dan tindakan yang tercela disebut sebagai sayyiat.(Rivai, 2012:3)
Sedangkan menurut terminology pemasaran adalah kebutuhan, keinginan
dan permintaan (need, wants and demans), produk, nilai, kepuasan
dan mutu (product, value, satisfaction andquality), pertukaran,
transaksi dan hubungan (exchange, transaction and realationship)
dan pasar (market).( Sampurno, 2011:6)
Pemasaran Syariah adalah sebuah disiplin bisnis strategis yang
mengarahkan proses penciptaan, penawaran dan perubahan value dari suatu
inisiator kepada stakeholdersnya, yang dalam keseluruhan prosesnya sesuai
dengan akad dan prinsip-prinsip muamalah (business) dalam Islam. Hal ini
berarti bahwa dalam pemasaran syariah, seluruh proses baik proses penciptaan,
penawaran, maupun perubahan nilai (value), tidak boleh ada hal-hal yang
bertentangan dengan akad dan prinsip-prinsip muamalah Islam. Sepanjang hal
tersebut dapat dijamin, dan penyimpangan prinsip-prinsip muamalah Islami tidak
terjadi dalam suatu transaksi atau dalam proses suatu bisnis,maka bentuk
transaksi apapun dalam pemasaran dapat dibolehkan. (Kertajaya, 2006:26)
Dalam
menjalankan etika bisnis kita harus mengetahui prinsip yang mendasarinya. Menurut islam, harus kita fahami bahwa pada
dasarnya Allah telah menyuruh manusia untuk bekerja. Manusia dianjurkan untuk
melakukan kegiatan bekerja untuk memenuhi kebutuhan hidupnya, salah satu
pekerjaan adalah melakukan kegiatan bisnis. Bisnis dalam islam dijelaskan
dijelaskan melalui kata tijarah yang memilki dua makna, yaitu pertama
perniagaan secara umum yang mencakup perniagaan manusia dengan Allah. Misalnya
saja perasaan cinta kepada Allah dan Rasul-Nya, berjuang di jalan Allah dengan
harta dan jiwanya, melaksanakn perintah Allah, menafkahkan hartanya di jalan
Allah. Makna tijarah yang kedua adalah perniagaan secara khusus yaitu perdagangan
sesama manusia. (Fauzia, 2013:7)
Sedangkan etika
pemasaran Islam adalah prinsip-prinsip syariah
marketer yang
menjalankan fungsi-fungsi pemasaran secara Islam,
yaitu memiliki
kepribadian spiritual (takwa), jujur (transparan),
berlaku
adildalam bisnis (Al-Adl), bersikap melayani, menepati janji, dan jujur.
Sebuah
marketing untuk memperoleh keberkahan dalam jual-beli, islam mengajarkan
prinsip-prinsip moral, sebagai berikut:
1. Jujur dalam menakar dan menimbang
2. Menjual barang yang halal
3. Menjual barang yang baik mutunya
4. Tidak menyembunyikan cacat barang
5. Tidak melakukan sumpah palsu
6. Longgar dan murah hati
7. Tidak menyaingi penjual lain
8. Tidak
melakukan riba
9. Mengeluarkan zakat bila telah sampai nisab dan haulnya.(Rivai,
2012:28)
Dengan
mengacu kepada Al-Qur’an dan praktik kehidupan pasar pada masa Rasulullah dan
para sahabatnya, Ibnu Taimiyyah menyatakan, bahwa cirri khas kehidupan pasar
yang islami adalah sebagai berikut:
1. Orang harus bebas untuk keluar dan masuk pasar
2. Adanya informasi yang cukup mengenai kekuatan-kekuatan pasar dan
barang-barang dagangan.
3. Unsur-unsur monopolistic harus dilenyapkan dari pasar
4. Adanya kenaikan dan penurunan harga yang disebabkan
naik-turunnya tingkat permintaan dan penawaran
5. Adanya homogenitas dan standardisasi produk agar terhindar dari
pemalsuan produk, penipuan, dan kecurangan kualitas barang
6. Terhindar dari penyimpangan terhadap kebebasan ekonomi yang
jujur, seperti sumpah palsu, kecurangan dalam menakar, menimbang, mengukur, dan
niat yang buruk dalam perdagangan. .(Rivai, 2012:30)
B. Nilai-Nilai Etika Pemasaran yang Diajarkan
Muhammad SAW
Rasulullah saw.
Sangat banyak memberikan petunjuk mengenai etika pemasaran, berikut ini adalah
urainnya:
Pertama, bahwa
prinsip esensial dalam bisnis adalah kejujuran. Dalam doktrin islam, kejujuran merupakan syarat fundamental dalam
kegiatan bisnis. Rasulullah saw sangat intens menganjurkan kejujuran dalam
aktivitas bisnis.
Kedua,
kesadaran tentang signifikansi sosial kegiatan bisnis. Pelaku bisnis menurut
islam, tidak hanya sekedar mengejar keuntungan sebanyak-banyaknya, sebagaimana
yang diajarkan Bapak ekonomi kapitalis, Adam Smith, tetapi juga berorientasi
kepada sikap ta’awun (menolong orang lain) sebagai implikasi sosial kegiatan bisnis.
Tegasnya, berbisnis bukan mencari untung materiil semata, tetapi didasari
kesadaran memberi kemudahan bagi orang lain dengan menjual barang.
Ketiga, tidak
melakukan sumpah palsu. Nabi muhammad saw sangat intens melarang para pelaku
bisnis melakukan sumpah palsu dalam melakukan transaksi bisnis.
Keempat,
ramah-tamah. Seorang pelaku bisnis, harus bersikap ramah dalam melakukan
bisnis. Nabi Muhammad saw mengatakan.”Allah merahmati seorang yang ramah dan
toleran dalam berbisnis” (HR. Bukhari dan Tarmizi)
Kelima, tidak
boleh berpura pura menawar dengan harga tinggi, agar orang lain tertarik
membeli dengan harga tersebut. Sabda Nabi Muhammad, “janganlah kalian melakukan
najsya (seorang pembeli tertentu, berkolusi dengan penjual untuk menaikkan
harga, bukan dengan niat untuk membeli, tetapi agar menarik orang lain untuk
membeli).”
Keenam, tidak
boleh menjelekkan bisnis orang lain, agar orang membeli kepadanya. Nabi
Muhammad saw bersabda, “janganlah seseorang di antara kalian menjual dengan
maksud untuk menjelekkan apa yang dijual oleh orang lain” (HR. Muttafaq
‘alaih).
Ketujuh, tidak
melakukan ihtikar. Ihtikar ialah (menumpuk dan menyimpan barang dalam masa
tertentu, dengan tujuan agar harganya suatu saat menjadi naik dan keuntungan
besar pun diperoleh). Rasulullah saw melarang keras perilaku bisnis semacam
itu.
Kedelapan,
takaran, ukuran, dan timbangan yang benar. Dalam perdagangan, timbangan yang
benar dan tepat harus benar-benar diutamakan.
Kesembilan,
bisnis tidak boleh mengganggu kegiatan ibadah kepada Allah swt, firman Allah
swt.”orang yang tidak dilalaikan oleh bisnis lantaran mengingat Allah swt., dan
dari mendirikan shalat dan membayar zakat. Mereka takut kepada suatu hari itu,
hati dan penglihatan menjadi goncang”.
Kesepuluh,
membayar upah sebelum kering keringat karyawan. Nabi Muhammad saw,
bersabda,”berikanlah upah kepada karyawan, sebelum kering keringatnya”. Hadis
ini mengindikasikan bahwa pembayaran upah tidak boleh ditunda-tunda.
Kesebelas,
tidak monopoli. Salah satu keburukan sistem ekonomi kapitalis ialah
melegitimasi monopoli dan oligopoli. Contoh yang sederhana adalah eksploitasi
(penguasaan) individu tertentu atas hak milik sosial, seperti air, udara,
beserta tanah dan kandungan isinya seperti barang tambang dan mineral.
Kedua belas,
tidak boleh melakukan bisnis dalam kondisi eksisnya bahaya (mudharat) yang
dapat merugikan dan merusak kehidupan individu dan sosial. Misalnya, larangan
melakukan bisnis senjata di saat terjadi chaos (kekacauan) politik.
Ketiga belas,
komoditas bisnis yang dijual adalah barang yang suci dan halal, bukan barang
yang haram, seperti babi, anjing, minuman keras, ekstasi, dan sebagaimana. Nabi
Muhammad saw. bersabda “Sesungguhnya Allah mengharamkan bisnis miras, bangkai,
babi, dan patung-patung”
Keempat belas,
bisnis dilakukan dengan suka rela, tanpa paksaan. Yang dijelaskan dalam Surah
An-Nisa ayat 29 “ Hai orang-orang beriman, janganlah kamu saling memakan harta
sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku
dengan suka sama suka di antara kamu.”
Kelima belas,
segera melunasi kredit yang menjadi kewajibannya. Rasulullah saw memuji seorang
muslim yang memiliki perhatian serius dalam pelunasan utangnya. Sabda Nabi saw.
“Sebaik-baik kamu, adalah orang yang paling segera membayar utangnya.”
(HR.Hakim)
Keenam belas,
memberi tanggung waktu apabila pengutang (kreditor) belum mampu membayar. Sabda
Nabi saw “Barang siapa yang menangguhkan orang yang kesulitan membayar utang
atau membebaskannya, Allah akan membei naungan di bawah naungan-Nya pada hari
yan tak ada naungan kecuali naungan-Nya” (HR. Muslim).
Ketujuh belas, bahwa bisnis yang
dilaksanakan bersih dari unsur riba. Yang dijelaskan dalam Surah Al-Baqarah
ayat 278 “Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan
sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu orang-orang yang beriman.” ( Rivai,
2012:39-44)
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Dari penjelasan
diatas dapat diketahui bahwa penerapan etika bisnis menurut syariah adalah
dalam menjalankan bisnis syariah hendaknya menjalankan etika sesuai ajaran
Rasulullah SAW, di antaranya etika kejujuran dalam menjelaskan produk, prinsip
suka sama suka dalam melakukan transaksi bisnis, tidak menipu takaran dan
timbangan, tidak menjelek-jelekkan bisnis orang lain, bersih dari unsur riba,
tidak menimbun barang. Tidak melakukan monopoli, mengutamakan kepuasan
pelanggan, membayar upah sebelum kering keringat, dan teguh menjaga amanah.
Penerapan etika
pemasaran menurut syariah harus memenuhi beberapa kriteria yaitu ketuhanan,
etis, realistis, dan humanitis. Selain itu dalam melakukan pemasaran harus
memenuhi kriteria nilai – nilai etika dalam pemasaran syariah yaitu shidiq,
fatanah, amanah, tabliq, istiqamah. Pemasaran syariah adalah sebuah disiplin
bisnis strategi yang mengarahkan proses penciptaan, penawaran, dan perubahan
value ( nilai) dari inisiator kepada stake holdersnya yang dalam keseluruhan
prosesnya sesuai prinsip-prinsip muamalah dalam islam
DARTAR PUSTAKA
Alma, Buchari dan Donni Juni Priansa. 2009. Manajemen Bisnis Syari’ah.
Bandung: Alfabeta.
Fauzia, Ika Yunia. 2013. Etika Bisnis dalan Islam. Jakarta:
Kencana.
Kartajaya, Hermawan dan Muhammad Syakir Sula. 2006. Syari’ah
Marketing. Bandung: Mizan Pustaka.
Muhammad. 2004. Etika Bisnis Islam. Yogyakarta: Akademi Managemen
Perusahaan.
Muhammad. 200. Paradigma, Metodologi & Aplikasi Ekonomi
Syari’a. Yogyakarta: Graha Ilmu.
Rivai, Veithzal.dkk. 2012.Islamic Business And Economic Ethics.
Jakarta: Bumi Aksara.
Sampurno. 2011. Managemen Pemasaran Farmasi. Yogyakarta: Gajah Mada
University Press.
http://repository.uin-suska.ac.id/2724/4/BaB%20III.Pdf